Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada serta Larangannya? Simak Penjelasannya Disini

 

(Foto oleh Ika Rahma dari iStockphoto)
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Prinsip ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Netralitas ASN diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, yang berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye atau menggunakan atribut partai politik.

Larangan ASN Selama Pilkada 2024

(Foto oleh ajriya dari iStockphoto)
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial

ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara

ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP

ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

10. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan menjaga netralitas, ASN berkontribusi pada terciptanya proses pemilihan yang adil dan terpercaya, serta memastikan bahwa kebijakan publik dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme.


Next Post Previous Post