Tahapan dan Syarat untuk Mengurus SKCK Terbaru 2024, Berikut Caranya

 

(Foto SKCK Terbaru melalui laman skck.polri.go.id)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang atau diterbitkan kembali.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta dengan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Penting bagi anda untuk mengetahui fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK. Umumnya, SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi tertentu. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Banyak yang berpikir bahwa untuk mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan memakan banyak waktu. Namun faktanya, pengurusan dan syarat membuat SKCK akan terasa mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Syarat Mengurus SKCK 2024

Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus SKCK:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (Jika ada)
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tahapan Mengurus SKCK

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam mengurus SKCK:

Mengurus SKCK Secara Langsung
  • Untuk membuat SKCK baru secara langsung, Anda dapat kunjungi langsung kantor polisi tepatnya pada Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
  • Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
  • Bawa dan menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  • Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan pembayaran untuk proses akhir pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Mengurus SKCK Secara Online

Selain mengurus dengan cara mengunjungi Polsek atau Polres, Anda juga dapat membuat SKCK secara online. Adapun cara membuat SKCK secara online seperti berikut ini:
  • Buka situs resmi skck.polri.go.id
  • Pilih opsi ‘Form Pendaftaran’
  • Isi formulir, seperti satwil (satuan wilayah) yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’, pilih opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Lampiran rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. 

Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dikenakan tarif Rp 30.000 hingga Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Next Post Previous Post