Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Tapi Ada Syaratnya!
(Foto sertifikat CPNS 2023 melalui laman sertifikat.bkn.go.id) |
Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lagi atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya. Pilihan ini diberikan kepada mereka yang tahun kemarin sudah pernah mengikuti seleksiCPNS.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menyampaikan, aturan mengenai SKD ini tertuang dalam dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.
Akan tetapi, ada beberapa kriteria pelamar yang bisa memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.
Antara lain melamar dengan NIK yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
"Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN," kata Vino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dia mencatat, jumlah pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) 2024 mencapai 3.963.832 orang pada penutupan tanggal 17 September 2024.
Tahap selanjutnya ialah pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan dirilis secara paralel oleh masing-masing instansi mulai 14 sampai 19 September 2024 sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.