Info Terkini Pencairan Bansos KLJ September 2024, Cek Jadwal dan Daftar Penerima

 

(Foto halaman website dari siladu.jakarta.go.id)
Pemerintah DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (bansos KLJ) pada bulan September 2024. 

Program bansos KLJ merupakan salah satu kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Program KLJ merupakan salah satu dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) selain dari program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan juga Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Jadwal Penyaluran Bansos KLJ September 2024

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bansos KLJ pada bulan September 2024 akan didistribusikan secara bertahap dan tepat sasaran. Proses pencairan akan dilakukan dari tanggal 2 hingga 30 September 2024 bersamaan dengan pencairan program bansos lainnya seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan juga Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Untuk tanggal pasti penyaluran bansos KLJ pada bulan September 2024 akan diinformasikan lebih lanjut. Biasanya, pencairan bansos KLJ ini akan dimulai pada pertengahan atau akhir bulan, tergantung pada proses administrasi dan kesiapan pihak bank yang bekerja sama.

Besaran Dana Bantuan Bansos KLJ September 2024

Jumlah dana KLJ yang akan disalurkan setiap bulan adalah Rp300.000 dengan periode penerimaan antara 4 hingga 6 bulan. Dengan demikian, lansia yang menerima bantuan KLJ akan mendapatkan total bantuan antara Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000. 

Syarat utama untuk mendapatkan bansos KLJ ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berdomisili di DKI Jakarta.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos KLJ September 2024

  • Kunjungi situs Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
  • Kemudian klik “Cek”.
  • Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.

Syarat Mendapatkan Bansos KLJ September 2024

  • Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Usia calon penerima KLJ harus minimal 60 tahun pada saat pendaftaran untuk memastikan bantuan diberikan kepada lansia yang membutuhkan.
  • Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi status sosial dan ekonomi.
  • Calon penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori keluarga miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain, untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan distribusi yang adil.

Program bansos KLJ pada bulan September 2024 merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan lansia di DKI Jakarta yang membutuhkan. Pastikan untuk selalu mencari tau informasi terbaru mengenai jadwal dan penyaluran bansos KLJ


Next Post Previous Post