Cek Syarat Utama dan Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI Terbaru 2024
(Foto aplikasi BPJS Kesehatan Mobile JKN dari Google Playstore) |
Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya agar tetap bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.
Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. Jika Anda juga ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI, ada syarat dan cara pindah yang perlu diperhatikan.
Simak informasi detailnya di bawah ini
Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut:
- Merupakan penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan cataatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni:
- Foto kopi KK dan KTP 2 lembar
- Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM)
- Materai Rp 10.000 2 lembar
- Bukti pembayaran terakhir di fotokopi 1 lembar.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Untuk beralih dari status peserta BPJS Mandiri ke PBI, peserta perlu melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos). Saat melaporkan diri, peserta harus membawa data kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dinsos selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan apakah peserta memenuhi kriteria sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Setelah tahap verifikasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran di Dinsos Provinsi ini bertujuan untuk mengusulkan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Penetapan peserta DTKS kemudian akan diatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.