Cara Cek KJP Plus Tahap 1 September 2024 yang Cair, Penerima Segera Konfirmasi

(Foto halaman website dari kjp.jakarta.go.id)
Simak cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 September 2024 yang sudah cair mulai Rabu (4/9/2024).

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 untuk bulan September 2024.

Jumlah dana KJP Plus Tahap 1 September 2024 yang cair akan diberikan kepada total 533.649 peserta didik.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai 4 September 2024."

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik," tulis Instagram @disdikdki, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Dana KJP Plus Tahap 1 September 2024 yang cair tersebut akan disalurkan kepada siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Adapun penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Selain itu, siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 September 2024 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 September 2024

(Foto halaman website dari kjp.jakarta.go.id/public/formHubungiKami.php)
Simak cara cek Penerima KJP Plus 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair pada September 2024, berikut ini:
  • Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
  • Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
  • Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
  • Klik 'Tahun';
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  • Klik menu ‘Cek’;
Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 1 September 2024 akan muncul.

Besar bantuan KJP Plus September 2024 ini adalah sebagai berikut :  

  • SD/MI : Rp 250 ribu per bulan;  
  • SMP: Rp 350 ribu per bulan;  
  • SMA : Rp 420 ribu per bulan; 
  • SMK : Rp 450 ribu per bulan; 
  • PKBM : Rp 300 ribu per bulan;  
  • LKP : Rp 1,8 juta per semester.  

Catatan pentig bahawa, biaya rutin maksimal digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu di setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai oleh para peserta didik. 

Next Post Previous Post