Apakah Keterangan Kotak Frame Meterai CPNS 2024 Harus di Hapus? Berikut Ketentuannya

 

(Foto Keterangan Kotak Frame Meterai pada Dokumen CPNS 2024)

Meterai adalah label atau carik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Menurut Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah pajak atas dokumen yang dapat berupa:

1. Meterai Tempel

Meterai tempel adalah jenis meterai yang berupa carik yang digunakan dengan cara ditempelkan pada dokumen. Ini adalah jenis meterai yang paling umum digunakan dan harus memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI TEMPEL", angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", serta teks mikro modulasi "INDONESIA".

2. Meterai Elektronik

Meterai elektronik adalah jenis meterai yang dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Pembayaran bea meterai dengan meterai jenis ini dilakukan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Meterai jenis ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen dan berfungsi sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen yang perlu menggunakan meterai harus sesuai dengan definisi dokumen yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Apakah Keterangan Kotak Frame Meterai CPNS 2024 Harus di Hapus? Berikut Ketentuannya

Pada keterangan kotak frame bertuliskan e-Meterai 10.000 cukup di hapus. Selanjutnya posisikan meterai elektronik seperti gambar diatas. Meterai Tempel cukup ditanda tangan dengan pulpen hitam basah tanpa harus mengisi tanggal pada meterainya.


Next Post Previous Post