Tahapan Lengkap Seluruh Alur Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Penjelasannya
(Foto Tahapan Seleksi CPNS 2023 Seleksi Kompetensi Dasar dari Instansi BNN) |
Seleksi CPNS 2024 melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui calon pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini dirancang agar rekrutmen berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dalam aspek administrasi maupun kompetensi, untuk sukses dalam seleksi. Berikut penjelasan lengkap tentang tahapan seleksi CPNS 2024, di antaranya:
1. Pengumuman formasi CPNS 2024
Tahap awal seleksi CPNS 2024 merupakan pengumuman formasi oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Pengumuman ini mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Diharapkan bagi Anda untuk membaca dan memahami pengumuman ini agar dapat memilih posisi sesuai latar belakang pendidikan dan sesuai minat Anda.
2. Pendaftaran online
Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu, mengisi data pribadi secara lengkap, dan mengunggah dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Surat lamaran yang ditandatangani
- Dokumen lain sesuai persyaratan formasi yang dipilih
Pendaftaran yang benar sangat penting, karena kesalahan dalam pengisian data atau pengunggahan dokumen dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi.
3. Seleksi administrasi
Tahap ini melibatkan verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar. Panitia seleksi akan memeriksa kesesuaian data dengan persyaratan yang ditetapkan. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di portal SSCASN dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Bagi Anda yang tidak lolos, biasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga subtes utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan umum mengenai Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.
Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar yang lulus SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT.
SKB dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dan pengetahuan khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Beberapa instansi juga dapat menyelenggarakan tes tambahan, seperti wawancara, tes psikologi, atau tes fisik.
6. Pengumuman Kelulusan Akhir
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, BKN dan instansi terkait akan mengumumkan hasil akhir. Pengumuman ini mencantumkan daftar peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Peserta yang tidak lulus dapat melihat nilai mereka dan membandingkannya dengan passing grade serta nilai tertinggi dari pelamar lainnya.
7. Pemberkasan
Peserta yang lulus seleksi akhir harus melengkapi berkas-berkas untuk proses pengangkatan sebagai CPNS. Berkas yang harus disiapkan biasanya meliputi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi
8. Pengangkatan sebagai CPNS
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, peserta memulai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan biasanya berlangsung selama satu tahun.