Jadwal Sim Keliling Kota Bekasi, Mulai Sabtu 10 Agustus 2024, Cek Lokasi dan Syarat Terbaru

 

(Foto Jadwal Sim Keliling Kota Bekasi Agustus 2024)
Inilah jadwal SIM keliling di Kota Bekasi hari ini Sabtu 10 Agustus 2024. Segera perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika masa berlakunya berakhir hari ini atau besok Minggu 11 Agustus 2024. SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. 

Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu. 

Jadwal layanan SIM keliling di Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. 

Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota. 

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu 10 Agustus 2024 berlokasi di Revo Town Bekasi. 

Pendaftaran layanan SIM keliling di Bekasi ini mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB. Oleh karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus bergegas datang ke layanan SIM keliling Bekasi.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
  • Tes Psikologi SIM, 
  • Surat Keterangan Sehat. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. 

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. 

Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. 

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Kemudahan perpanjang SIM Korlantas Polri telah membuat sejumlah program terobosan untuk mempermudah perpanjang masa berlaku SIM. 

Dikutip dari website Korlantas Polri, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Next Post Previous Post