Jadwal SIM Keliling Jakarta Mulai Hari Ini, Jumat 9 Agustus 2024, Perpanjang SIM Juga Bisa Online

 

(Foto Sim Keliling melalui laman Instagram)

Polda Metro Jaya telah merilis jadwal SIM Keliling yang tersebar di Jakarta. Tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, pada hari Jumat 9 Agustus 2024 untuk perpanjang SIM A dan C.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.

Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. 

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 9 Agustus 2024:

  • Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Layanan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 9 Agustus 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Selengkapnya di https://www.instagram.com/satpasmetrojaya/

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
  • Bukti Cek Kesehatan, 
  • Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. 

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Next Post Previous Post