Jadwal SIM Keliling Bandung Mulai Hari Ini Jumat 9 Agustus 2024, Cek Jam Operasionalnya
(Foto jadwal Sim Keliling melalui Instagram) |
SIM keliling adalah layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan ini hadir dalam bentuk mobil yang beroperasi di lokasi-lokasi tertentu, memungkinkan pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih praktis.
Fitur Utama SIM Keliling:
- Lokasi Fleksibel: SIM keliling hadir di berbagai lokasi yang ditentukan, sehingga pemohon tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat.
- Persyaratan: Hanya pemilik SIM yang ingin memperpanjang yang dapat menggunakan layanan ini. Untuk SIM baru, pemohon tetap harus datang ke kantor Samsat.
- Dokumen yang Diperlukan: Pemohon harus membawa fotokopi KTP dan SIM lama, serta memenuhi persyaratan lain seperti tes kesehatan dan psikotes, jika diperlukan.
- Biaya: Biaya perpanjangan SIM di SIM keliling bervariasi, tetapi umumnya mencakup biaya administrasi dan tes kesehatan.
Dengan adanya layanan SIM keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukum dalam berkendara.
Sim Keliling Bandung
Bus 1
- Senin, 5 Agustus 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
- Selasa, 6 Agustus 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
- Rabu, 7 Agustus 2024 di di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Kamis, 8 Agustus 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
- Jumat, 9 Agustus 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
- Sabtu, 10 Agustus 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
Bus 2
- Senin, 5 Agustus 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Selasa, 6 Agustus 2024 di MCD Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki).
- Rabu, 7 Agustus 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
- Kamis, 8 Agustus 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).
- Jumat, 9 Agustus 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Sabtu, 10 Agustus 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Selengkapnya bisa lihat pada gambar Jadwal Simkeliling Bandung diatas.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski demikian, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas sehingga perlu dilakukan perpanjangan setelah 5 tahun.
Adapun setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM, baik saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perpanjangan SIM pun tak hanya dilakukan di Kantor Samsat, melainkan bisa pula melalui SIM Keliling terdekat.
Dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Jumat, 26 Juli 2024 tersedia di dua tempat.
Mobil pertama berada di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61. Sementara mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalang Pungkur.
Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34.
Tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Kedua tempat pelayanan SIM khusus SIM A dan SIM C itu buka setiap Senin hingga Sabtu. Sementara pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2024
Untuk memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Berikut rincian lengkapnya:
SIM asli yang masih berlaku, dan tidak melebihi masa berlaku KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP Jika SIM telah melebih masa berlakunya, maka harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan
Penadaan SIM Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan Kesehatan dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C
Diketahui, sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan SIM. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021.