Dana Bos Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Jadwal Dana BOP dan BOS Agustus 2024

 

(Foto oleh Kanur Ismail dari iStockphoto)
Kemendikbud akan segera menyalurkan dana BOS tahap 2 tahun 2024 kepada seluruh sekolah di tanah air. Disadur pada laman resmi Kemendikbud, dana BOS tahap 2 akan disalurkan pada Juli hingga Oktober 2024

Pasalnya, Nadiem Makarim hanya membolehkan sekolah untuk menggunakan dana BOS pada keperluan berikut ini. Dana BOS diketahui merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada sekolah di Indonesia.

Pemberian dana BOS ini dimaksudkan untuk menunjang sekolah yang ada di Indonesia baik milik pemerintah ataupun swasta.

Dalam hal pembangunan, sumber daya manusia (SDM), dan kegiatan pembelajaran yang ada di sekolah tersebut. Untuk tahun ini, dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang telah disiapkan oleh Kemendikbud sebanyak Rp57,54 triliun.

Dengan rincian, dana BOS sebesar Rp52,07 triliun, dana BOS Paud sebesar Rp3,9 triliun, dan dana BOS kesetaraan Rp1,55 triliun.

Sementara itu, untuk penyalurannya telah ditetapkan sebanyak 2 tahap.Terkait komponen penggunaan dana BOS oleh sekolah sudah diatur oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Melalui beleid tersebut, tidak semua hal bisa dibiayai oleh sekolah menggunakan dana BOS. Hanya keperluan tertentu saja yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim yang bisa menggunakan dana BOS.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Adapun untuk ketentuan terkait laporan realisasi penggunaan dana BOSP adalah:

1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:

Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.

Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.

Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

4. Berdasarkan data per 5 Juni 2024 terkait laporan ini masih perlu diperhatikan, yakni:

Sebanyak 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap 1 2024 minimal 50%.

Sebanyak 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan untuk nilai sisa dana BOSP 2024.

Sebanyak 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.

5. Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai batas waktu 25 Juni 2024 secara daring, dengan ketentuan:

Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).

Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).

Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah.

Next Post Previous Post