Besaran Gaji Pokok PNS 2024 bagi Calon Pelamar yang Diterima Golongan I II III IV, Cek Selengkapnya Disini
(Foto oleh Hidayat Kresno dari iStockphoto) |
Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang, sudah tahu berapa gaji pokok yang akan diperoleh?
Gaji pokok CPNS ini diberikan kepada CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
Nantinya para CPNS ini akan menjalani masa percobaan, sebelum akhirnya diangkat tetap sebagai seorang PNS. Tentunya gaji yang diterima oleh CPNS lebih kecil jika dibanding dengan PNS tetap.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi seorang PNS, maka bisa ikut seleksi CPNS yang akan dibuka oleh pemerintah pada bulan ini.
Para pelamar juga harus memperhatikan syarat dan juga dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar. Adapun untuk syarat dan juga dokumen yang disiapkan oleh para pelamar ini tergantung dengan masing-masing instansi.
Kualifikasi pendidikan juga harus dibuktikan dengan ijazah yang sesuai dengan jenjang masing-masing.
Pada tanggal 19 Agustus 2024 nanti, instansi pemerintah akan mengumumkan soal kebutuhan formasi CPNS secara bertahap.
Laman ASN Karier akan dibuka seiring pembukaan portal SSCASN yang digunakan untuk melihat informasi jabatan dan komponen penghasilannya.
Gaji PNS sudah dinaikkan sebesar 8 persen pada tahun 2024, dan hal ini juga berlaku untuk gaji yang diperoleh CPNS. Untuk gaji yang diperoleh CPNS ini yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok, dan akan diberikan kepada CPNS setiap bulannya.
Jika CPNS dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS, maka mereka akan mendapatkan gaji 100 persen.
Bukan hanya gaji, ada juga tunjangan yang diberikan, yakni 80 persen dari gaji pokok PNS baik itu golongan I II III dan IV.
Gaji CPNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing mereka ditempatkan sesuai dengan pendidikan.
Inilah besaran gaji CPNS pada tahun untuk golongan I II III, sementara itu, untuk golongan IV tidak ada.
(Foto oleh CraigRJD dari iStockphoto) |
Golongan I
- CPNS Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- CPNS Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- CPNS Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
Golongan II
- CPNS Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- CPNS Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- CPNS Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
Golongan III
- CPNS Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- CPNS Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- CPNS Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.