3 Bansos Disalurkan Agustus 2024, Dapat Beras dan Uang Rp.400 Ribu, Simak Cara Cek hingga Pencairannya

(Foto Penerima Bantuan Sosial melalui laman Dinas Kabupaten Pasuruan)

Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan risiko sosial. Di bulan Agustus ini ada beberapa bansos yang akan disalurkan pemerintah. Simak apa saja daftar bansos di bulan Agustus 2024 ini.

Bansos ini dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan rentan terhadap risiko sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini telah digelar sejak 2007 silam dan terus berlangsung hingga hari ini. PKH (Program Keluarga Harapan) digelar sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang paling populer dan berdampak besar bagi masyarakat. Program ini dibagi dalam 4 tahap, yaitu:

  • Tahap 1 (Januari-Maret)
  • Tahap 2 (April-Juni)
  • Tahap 3 (Juli-September)
  • Tahap 4 (Oktober-Desember)

Agustus 2024 termasuk dalam pencairan tahap 3. Besaran bansos PKH akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yakni.

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli bahan pangan. Sama dengan bansos PKH, penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ini diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yakni keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai.

Besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000/bulan dan akan diberikan setiap dua bulan sekali. Terkait waktu pencairannya, sebagaimana informasi dari dokumen bertajuk Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai oleh Kemensos, adalah setiap tanggal 25.

Meski begitu ada kemungkinan akan terjadi penundaan penyaluran hingga September. Namun, diperkirakan, pada Agustus 2024 ini bansos BPNT tahap 4 akan disalurkan kepada sejumlah KPM.

3. Bantuan Beras 10 Kg

Pada Agustus 2024, Perum Bulog akan menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg per keluarga penerima manfaat. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kecukupan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan beras 10 kilogram adalah program pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.

Dirangkum dari situs Badan Pangan Nasional, basis data penerima bantuan pangan beras adalah data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE. Sasarannya saat ini adalah sejumlah 22 juta KPM yang terbagi atas kelompok desil 1 sampai dengan 3.

Sebagai informasi, awalnya, bantuan beras 10 kilogram rencananya hanya diberikan sampai Juni 2024. Adapun untuk kelanjutannya, akan dipertimbangkan berdasar anggaran yang dimiliki negara.

Cara Cek Penerima Bansos

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  • Tekan 'Cari Data'.
  • Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Verifikasi Data

  • Jika Anda termasuk penerima bansos, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
  • Konfirmasi Penerimaan

Pastikan Anda telah terdaftar dalam DTKS untuk memastikan Anda berhak menerima bansos. Jika Anda telah terdaftar, Anda dapat langsung mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan bantuan sosial yang cair pada bulan Agustus 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas untuk mencairkan bansos dengan mudah dan cepat.

Next Post Previous Post