Mall Centre Point (Medan) Dibuka Kembali Hari Ini, Pemko Medan Beri Keringanan, Sisa Utang Pajak 39 Miliar

 

(Foto Mall Centre Point Medan melalui laman Google Maps)

Mal Centre Point Medan yang sempat disegel batal dieksekusi. Pengelola mal tersebut yakni PT. Arga Citra Kharisma (ACK) membayar utang pajak dengan cara mencicil. Pemerintah kota Medan memberi keringanan pembayaran pajak terutang.

Dengan demikian, Mal Centre Point Medan yang ditutup, kini diperbolehkan beroperasi atau dibuka kembali.

PT ACK telah mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104,5 miliar lebih ke Pemkot Medan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Medan,  Muhammad Sofyan mengatakan,  PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak Rp 104,5 miliar. 

Dikatakan Sofyan, masih ada sisa Rp 39 miliar lagi yang belum dibayar ke Pemko Medan.  Namun pembayaran bukan di bagian Bapenda. 

(Foto Promo Terbaru dari Mall Centre Point melalui laman Instagram)

Sofyan mengatakan,  meski masih ada sisa tunggakan, Pemko Medan memberi keringanan untuk tetap membuka Mal Centre Point.

"Jadi utang yang dibayar ACK sebesar Rp 104, 5 miliar itu merupakan  tunggakan  Hak Guna Bangun (HGB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara untuk kewajiban retribusi  Pajak Bangunan (PBG) atau dulu namanya Izin Mendirikan Bangun (IMV) dan pajak lainnya masih ada,"jelasnya,  kamis (25/7/2024). 

Namun, kata Sofyan, untuk jumlah hitungan PBG  yang belum dibayar, bisa tanya ke dinas PKPCKTR. 

Dengan dibayarnya BPHTB,  maka Bapenda menyarankan Pemko untuk membuka Mal Centre Point.

"Dengan ada pembayaran ini, kita akan melaporkan ke Wali Kota Medan melaluk Pj Sekda Medan untuk membuka segel Mal Centre Point," jelasnya. 

Sumber : Tribun

Next Post Previous Post