Siap-siap! Korban Judi Online Dapat Bansos di Tahun 2024, Ini Syarat dan Faktanya

(Foto oleh Qyuplicyter dari iStockphoto)
Tri Rismaharini, Menteri Sosial sepakat dengan rencana korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos).

Akan tetapi untuk mendapatkannya korban tersebut harus masuk kategori keluarga miskin.

Tak hanya itu, bagi korban judi online harus terdata di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, wacana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons maraknya kasus judi online yang dampaknya begitu dalam bagi kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Risma, hal ini dipertimbangkan karena Kemensos sudah banyak membantu masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pengidap kusta.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak."

"Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).

Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, kalau tidak terdata, maka bansos tidak akan diberikan.

"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.

"Seperti TPPO kami punya, jadi kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya," ucap Risma.

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengusulkan korban judi online yang masuk ke dalam DTKS dapat menerima bansos.

"Kita membenahi dari sisi dampaknya saja."

Korban Judi Online Tidak Serta-Merta Masuk Kriteria DTKS untuk Dapat Bansos

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial. Ia menegaskan masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS

"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dalam keterangan pers kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.

"Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya"

"(Tetapi) lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," tuturnya.

Namun, ia mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.

"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.

Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Sebab, menurutnya, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya. "Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.

Sumber : dpr.go.id
Next Post Previous Post