|
(Foto halaman website dari ppdb.jabarprov.go.id) |
Calon peserta didik yang telah mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap pertama akan mengetahui lolos atau tidak ke SMA/SMK tujuan saat pengumuman.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama berakhir pada Jumat (7/6/2024).
Adapun, pendaftaran PPDB tahap pertama ini meliputi jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk SMA serta jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat untuk SMK.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024, jadwal pengumuman PPDB Jabar 2024 yaitu pada 19 Juni 2024.
Setelah itu, calon peserta didik bisa mendaftar ulang pada 20–21 Juni 2024.
Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 selengkapnya:
• 3–7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
• 3–7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi
• 10–12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim
• 13–14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1
• 20–21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1
Bagaimana jika tidak diterima pada tahap pertama?
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap pertama, bisa kembali mendaftar di tahap kedua.
Sementara, bagi calon peserta didik yang diterima di sekolah pilihan 3 (swasta) dan bersedia disalurkan, tidak dapat daftar di tahap kedua.
Adapun, pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap kedua ini meliputi jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor/kejuaraan.
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024, Berikut Caranya
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPDB Jabar 2024:
- Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id.
- Pilih "Wilayah PPDB".
- Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
- Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
- Nama akan muncul di sekolah yang menerima.
Selain itu, calon peserta didik juga bisa mencari secara manual untuk melihat peringkat di sekolah tujuan.
Berikut caranya:
- Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
- Pilih "Wilayah PPDB".
- Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
- Pilih "Data Pendaftar".
- Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat".
- Pilih jalur penerimaan.
- Nama-nama pendaftar akan tersusun sesuai dengan peringkat poin.
- Ketentuan Memilih Sekolah
Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Pilihan SMA
Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
Ketentuan Pilihan SMK
Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).