Gaji Karyawan Bersiap Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera di Tahun 2024, Ini Rincian Besaran Potongannya

(Foto halaman website dari Tapera)
Tapera dinilai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan perumahan yang semakin kompleks.

Dengan skema tabungan yang terencana dan pengelolaan dana yang transparan, Tapera diharapkan mampu memberikan akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah hingga menengah.

Keberhasilan Tapera akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan efektivitas pengelolaan dana oleh BP Tapera.

Baru baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Rincian mengenai peserta Tapera diatur dalam Pasal 7, yang menyatakan bahwa ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, serta pekerja swasta wajib menjadi peserta Tapera.

Para peserta ini akan dikenakan potongan iuran yang besarnya akan ditentukan oleh kementerian teknis terkait.

(Foto kewajiban peserta untuk ikut program Tapera)
Untuk ASN, TNI, dan Polri, potongan iuran akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sementara itu, untuk pegawai BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran yang dipotong dari gaji atau upah akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran potongan iuran Tapera adalah 3% dari total gaji atau upah yang diterima pekerja, termasuk bagi pekerja mandiri atau freelance.

Simpanan peserta untuk pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5%, sedangkan pekerja menanggung 2,5%.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20, perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetor iuran Tapera setiap bulan, dengan batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Untuk diketahui, permasalahan perumahan di Indonesia telah menjadi isu yang krusial selama bertahun-tahun.

Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan urbanisasi yang cepat, kebutuhan akan perumahan layak semakin meningkat.

Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah hingga menengah, agar dapat memiliki rumah sendiri dengan cara menabung secara berkala.





 

Next Post Previous Post