Gaji Karyawan Bersiap Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera di Tahun 2024, Ini Rincian Besaran Potongannya
(Foto halaman website dari Tapera) |
Dengan skema tabungan yang terencana dan pengelolaan dana yang transparan, Tapera diharapkan mampu memberikan akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah hingga menengah.
Keberhasilan Tapera akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan efektivitas pengelolaan dana oleh BP Tapera.
Baru baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Rincian mengenai peserta Tapera diatur dalam Pasal 7, yang menyatakan bahwa ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, serta pekerja swasta wajib menjadi peserta Tapera.
Para peserta ini akan dikenakan potongan iuran yang besarnya akan ditentukan oleh kementerian teknis terkait.
(Foto kewajiban peserta untuk ikut program Tapera) |