Cara Pemadanan NIK NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Dampak jika Tidak Melakukannya

(Foto kartu NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id)
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Struktur NPWP

1. Kode Wajib Pajak: 9 digit pertama yang menunjukkan identitas Wajib Pajak.

2. Kode Kantor Pelayanan Pajak: 3 digit berikutnya yang menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

3. Kode Status Wajib Pajak: 3 digit terakhir yang menunjukkan status Wajib Pajak (pusat atau cabang.

Fungsi NPWP

1. Identitas Wajib Pajak: NPWP digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Pengurusan Kredit: NPWP menjadi syarat untuk mengajukan kredit ke bank.

3. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): NPWP diperlukan untuk pengurusan SIUP.

Syarat dan Cara Membuat NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, serta dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Usaha: Fotokopi KTP, paspor, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah.

Cara Membuat NPWP:

   - Offline: Mendatangi kantor pelayanan pajak.

   - Online: Melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pentingnya NPWP

NPWP sangat penting untuk warga negara yang memiliki kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang memiliki usaha atau penghasilan yang melebihi rata-rata. Kehilangan NPWP dapat memungkinkan denda, sehingga perlu segera diurus kembali jika hilang.

Dalam beberapa kata, NPWP adalah identitas wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan sehari-hari.

Cara Pemadanan NIK NPWP

Berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2.  Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

3.  Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   

6. Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. 

Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Apa Dampak Tidak Memadankan NIK NPWP?

Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan jika tidak memadankan NIK jadi NPWP.

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Next Post Previous Post