Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Berikut Caranya
(Foto halaman website dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id/penerima) |
Dengan KIP Kuliah, mereka tidak perlu membayar uang kuliah dan mendapat uang saku jika sudah diterima sebagai mahasiswa. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri? Dan, apa saja fasilitas yang didapatkan penerima KIP Kuliah? Berikut penjelasannya.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024
Kemendikbud Ristek juga sudah mengumumkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah di PTN maupun PTS. Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilihat di bawah ini:
Pendaftaran akun KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024
- SNBP: 13-27 Februari 2024
- SNBT: 21 Maret-4 April 2024
- Jalur mandiri PTN: 7 Juni-31 Oktober 2024
- Jalur mandiri PTS: 11 Juni-31 Oktober 2024.
Syarat daftar KIP Kuliah 2024
Jika sudah mengetahui kapan pendaftaran KIP Kuliah dibuka, ketahui pula apa saja syarat yang dibutuhkan ketika hendak mendaftar program ini.
Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2024
Lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada semua jalur masuk PTN dan PTS, baik jenjang vokasi maupun akademik Potensi akademik baik Mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin Pemegang KIP Pendidikan Menengah Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Terdata dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan.