Mau Beli Mobil Bekas Tahun 2024? Cara Hitung Berapa Biaya Balik Namanya
(Foto oleh Nuttawan Jayawan dari iStockphoto) |
Saat Anda berencana untuk membeli mobil bekas dan menjadikannya investasi jangka panjang, langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan pergantian nama kepemilikan mobil tersebut. Ini menjadi suatu keharusan karena tanpa pergantian nama, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan menjadi tidak memungkinkan.
Pada masa lalu, perpanjangan STNK tanpa pergantian nama bisa dilakukan dengan meminjam kartu identitas pemilik sebelumnya. Namun, saat ini, hal tersebut nampaknya tidak lagi memungkinkan karena pertimbangan keamanan dan adanya sistem pajak progresif yang berlaku.
Anda mungkin bertanya-tanya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pergantian nama mobil? Apakah biayanya sangat tinggi?
Tentu saja, biaya pergantian nama mobil bervariasi di setiap daerah. Semua ketentuan terkait proses pergantian nama kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui untuk mengetahui besaran biaya pergantian nama mobil khususnya di wilayah Jakarta.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
(Foto oleh jaynothing dari iStockphoto) |
BBNKB yang dibebankan ke pemilik baru mobil bekas adalah 1% dari harga beli mobil, atau ⅔ dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Anda juga wajib membayar SWDKLLJ saat melakukan pembayaran SWDKLLJ untuk kategori non-kendaraan umum. Adapun besaran biaya SWDKLLJ ini adalah Rp 143.000.
Biaya pendaftaran
Kalau yang satu ini, biayanya berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Cek Fisik
Adapun rincian untuk empat biaya ini adalah sebagai berikut:
- Penerbitan BPKB : Rp 375.000
- Penerbitan STNK : Rp 200.000
- Penerbitan TNKB : Rp 100.000
- Biaya cek fisik : Rp 25.000
- Total : Rp 700.000
Itulah tadi bahasan singkat kita mengenai biaya-biaya yang bakal muncul saat Anda melakukan balik nama mobil.
Selalu ingat bahwa jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokipi, surat keterangan jual beli kendaraan dan kwitansinya, serta KTP asli pemilik mobil yang baru.