Jadwal SIM Keliling Pekan Ini di Kota Bandung, 29 - 31 Mei 2024, Berikut Listnya
(Foto oleh Spencer_Whalen dari iStockphoto) |
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan atau pada27-31 Mei dan 1 Juni 2024 yang bisa Anda kunjungi:
Bus 1
- Senin, 27 Mei di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
- Selasa, 28 Mei 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
- Rabu, 29 Mei 2024 di di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Kamis, 30 Mei 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
- Jumat, 31 Mei 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Bus 2
- Senin, 27 Mei 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
- Selasa, 28 Mei 2024 di MCD Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki).
- Rabu, 29 Mei 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
- Kamis, 30 Mei 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).
- Jumat, 31 Mei 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.