Ini Gaji dan Tugas PPS Pilkada 2024 Bakal Digelar November, Berikut Ketentuannya
(Foto oleh Yazid Nasuha dari iStockphoto) |
Setelah Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada 14 Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang.
Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.
Mengingat penyelenggaraannya akan berlangsung dalam beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari tiga anggota, meliputi satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota. Panitia satu ini mengemban tugas serta memiliki wewenang dan kewajiban tertentu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024 Secara Lengkap
(Foto oleh ajriya dari iStockphoto) |
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya, PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut. Berikut rinciannya.
Tugas PPS Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas yang telah disebutkan sebelumnya dilaksanakan dengan cara berikut ini:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Wewenang PPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugas-tugas di atas, PPS memiliki beberapa wewenang. Hal ini disebutkan dalam pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun wewenangnya yakni sebagai berikut:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS Pilkada 2024
(Foto oleh Ilyas Al Aziz dari iStockphoto) |
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Pembentukan PPS Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan. Hal ini ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS Pilkada 2024: 26 Mei 2024