Cek! Beda Potongan Tapera PNS, TNI, Polri, Karyawan & Freelancer Tahun 2024, Berikut Ketentuannya
(Foto oleh fokkebok dari iStockphoto) |
Para pekerja di Indonesia, baik itu aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta telah diwajibkan pemerintah untuk menjadi peserta dana tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang dikelola oleh BP Tapera.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diperbarui ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. PP itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2024.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta," dikutip dari ayat 3 Pasal 5 PP Tapera, Selasa (28/5/2024).
Meski seluruh jenis pekerja itu telah diwajibkan menjadi peserta Tapera, dan pemberi kerjanya diharuskan mendaftarkan para pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Tapera atau tepatnya pada 2027, ada sejumlah perbedaan ketentuan potongan tapera untuk masing-masing jenis peserta.
Ayat 2 Pasal 55 PP Tapera menyebutkan peserta dana Tapera ini terbagi menjadi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri atau yang biasa disebut sebagai freelancer.
Adapun untuk jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta didetailkan dalam Pasal 7, yang terdiri dari calon Pegawai Negeri Sipil; pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pejabat negara; pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa; pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima Gaji atau Upah dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Untuk pekerja mandiri didefinisikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Dengan demikian, ketentuan terkait potongan gaji atau upah untuk simpanan dana peserta tapera itu hanya terbagi ke dalam dua kelompok itu.
Dalam Pasal 14 dicantumkan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri seorang.
Sementara itu, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi," sebagaimana tertulis dalam ayat 6 Pasal 15.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bila tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.