1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP, Pangkalan Catat Transaksi Via Aplikasi MAP
(Foto oleh danikancil dari iStockphoto) |
Gas LPG 3kg adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya. Gas ini terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Gas LPG 3kg digunakan secara luas di Indonesia, terutama untuk memasak di rumah tangga dan usaha mikro, serta untuk nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Pemerintah Indonesia telah mengatur penggunaan gas LPG 3kg dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Pembelian gas LPG 3kg juga telah diberikan batasan, dimana mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Pembelian hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata dalam sistem.
Kontroversi penggunaan gas LPG 3kg juga telah muncul, terutama ketika beberapa influencer dan selebritas Indonesia ditemukan menggunakan gas LPG 3kg, yang seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana revisi aturan penggunaan gas LPG 3kg untuk memastikan bahwa gas ini hanya digunakan oleh masyarakat yang sesuai.
(Foto oleh Sukarman karman dari iStockphoto) |