Susunan Acara Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024
(Foto oleh Riza Azhari dari iStockphoto) |
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati pada 2 Mei 2024. Dalam rangka memperingatinya akan diselenggarakan upacara bendera yang dilakukan sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek telah merilis pedoman pelaksanaan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2024. Dalam pedoman tersebut, terlampir susunan acara upacaranya.
Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2024
- Hari, tanggal: Kamis, 2 Mei 2024
- Pukul: 07.30 waktu setempat
- Tempat : Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
- Pakaian: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan (bagi pejabat, undangan, pegawai, pendidik, siswa dan mahasiswa), atau sesuai ketentuan (bagi petugas upacara).
Susunan Acara Upacara Hardiknas 2024
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
- Pembacaan doa *)
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ketentuan Umum Upacara Hardiknas 2024
Upacara bendera diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kemendikbudristek pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.