Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024, Cek Tanggalnya
(Foto oleh JOKO SL dari iStockphoto) |
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus balik dengan membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Penerapan sistem ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, wajib memperhatikan jadwal sesuai dengan nomor polisi kendaraan masing-masing.
Selain itu, pemudik juga harus taat mengikuti arahan petugas dan rambu lalu lintas yang ada untuk menghindari kemacetan dan kepadatan volume kendaraan.
Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2024
Prediksi arus balik Lebaran akan dimulai pada 13-16 April 2024. Berikut rincian jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2024.
KM 414 (Ruas tol Semarang-Batang) s.d KM 0 (Dalam Kota Jakarta)
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Pembatasan angkutan barang arus balik Lebaran 2024
Selain ganjil genap, Korlantas Polri juga menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024. Berikut ketentuannya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandingan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
- Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG)
- Kendaraan hantaran uang.
- Kendaraan logistik pemilu/pemilihan.
- Kendaraan yang membawa hewan dan pakan ternak atau pupuk.
- Kendaraan penanganan bencana alam serta barang pokok.
Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Demikian informasi mengenai jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2024. Dengan menerapkan disiplin berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas serta sistem yang diberlakukan, diharapkan arus balik Lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman sehingga seluruh pemudik dapat kembali ke kota asal dengan selamat.