Apa Itu Amicus Curiae? Ini Penjelasan Tujuan serta Fungsi Dalam Peradilan di Indonesia
(Foto oleh bymuratdeniz dari iStockphoto) |
Amicus curiae atau "sahabat pengadilan" merupakan suatu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga dalam memberikan masukan pada perkara tertentu. Tahukah apa saja tujuan dan fungsi dari konsep hukum tersebut?
Belakangan ini amicus curiae tengah naik daun gegara pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia berkeinginan menjadi amicus curiae untuk perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Dokumen sahabat pengadilan milik Megawati sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).
Supaya dapat memahami tentang amicus curiae, berikut penjelasan mengenai pengertian, fungsi dan tujuan hingga kategori seseorang bisa menjadi sahabat pengadilan.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae atau disebut juga dengan "sahabat pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan. Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.
Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.
Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia milik Linda Ayu Pralampita.
Tujuan dan Fungsi Amicus Curiae
(Foto oleh deepblue4you dari iStockphoto) |
Bagi hukum, amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut.
Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan dapat berupa paparan fakta, pendapat hukum ataupun penjelasan secara ilmiah.
Dalam peradilan di Indonesia, amicus curiae memiliki fungsi tersendiri. Sahabat pengadilan ini biasanya dipakai dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bertujuan untuk mempertimbangkan hasil keputusan.
Selain HAM, amicus curiae kerap digunakan pada kasus banding dan isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Sehingga keputusan hakim akan memiliki dampak yang luas terhadap hak masyarakat.
Kedudukan Amicus Curiae
Kedudukan amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Alasanya karena amicus curiae merupakan bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas atau formil dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Kekuatannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai isi serta relevansi dari keterangan yang disampaikan. Ia juga tidak dapat disebut sebagai saksi ataupun saksi ahli. Sebab merupakan hal baru di peradilan namun secara praktik sudah diterapkan dalam beberapa kasus.
Ketika suatu organisasi atau kelompok mengajukan amicus curiae dalam persidangan dan disetujui oleh hakim, maka ia diperbolehkan menyampaikan pendapat tetapi tidak untuk melawan. Hanya sekedar pendapat saja.
Kategori Amicus Curiae
(Foto oleh Wasan Tita dari iStockphoto) |
Sosok amicus curiae tidak harus seorang pengacara handal. Setiap orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara dapat memberikan keterangan di pengadilan.
Ia berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae. Sebab, pendapat yang disampaikannya tergolong berharga bagi hakim.
Keterangan yang diberikan dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan. Berkas yang diajukan secara tertulis disebut sebagai amicus brief.
Keterangan dari seorang amicus curiae disampaikan atas permintaan diri sendiri atau dari pengadilan asalkan diizinkan ketua pengadilan. Ada tiga kategori amicus curiae yakni:
1. Mengajukan izin atau permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim.
3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.