Zakat Fitrah 2024: Besaran, Waktu, dan Cara Bayar
(Foto oleh Lutfi Hanafi dari iStockphoto) |
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, atau zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Zakat Fitrah juga dinamakan “fitrah” karena pelaksanaannya pada pergantian malam Ramadan menuju hari raya idul fitri, yang berarti kembali ke suci.
Zakat Fitrah diwajibkan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf, seperti yang dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Zakat fitrah juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin, seperti pengurus zakat, mu’allaf, budak, orang yang berutang, orang yang sedang di jalan Allah, dan mereka yang sedang dalam perjalanan.
Besaran Zakat Fitrah
Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar setiap individu umat muslim pada tahun 2024? Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.
Kemudian berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat Fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Contoh :
Harga Makanan Pokok
Harga makanan pokok beras di pasar rata-rata Rp 11.500 per kg. Maka zakat Fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500 = Rp 28.750. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya enam orang, maka zakat Fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp 28750 = Rp 172.500.
Waktu Penunaian Zakat Fitrah
Waktu penunaian zakat fitrah diwajibkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini disesuaikan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Ini disesuaikan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Jika masih belum sempat menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut, maka waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri
Cara Bayar Zakat Fitrah
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran zakat fitrah:
- Datangi amil yang dapat dipercaya, seperti masjid atau lembaga.
- Bawa zakat fitrah yang akan dibayarkan.
- Setelah bertemu dengan amil, lafalkan niat. Biasanya, dilakukan dengan berjabat tangan.
- Setelah itu, amil akan mencatat nama Anda dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
- Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.