Lupa Nomor EFIN? Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Dengan Mudah
(Foto keterangan NPWP melalu kartu pajak) |
Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak setiap transaksi dan pelaporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
EFIN dibedakan menjadi dua jenis: EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan. Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti beberapa langkah formal yang ditetapkan oleh DJP, seperti menyediakan dokumen-dokumen penting dan mengisi formulir permohonan EFIN.
EFIN berperan dalam mempermudah proses administrasi perpajakan, memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan berkas pajak elektronik, mengurangi penggunaan kertas dan biaya pengiriman fisik, dan memerlukan waktu dan tenaga wajib pajak dalam proses pelaporan pajak tahunan atau periode tertentu.
Cara mendapatkan EFIN bagaimana?
EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Simak langkah-langkah mendapatkan EFIN.
Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
Beri akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik “Lanjutkan”
Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
Klik “Mulai Sekarang”
Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
Jika data yang dimasukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama wajib pajak. Jika nama tersebut sudah benar, lalu klik “Lanjutkan”
Setelah itu, potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
Saat data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Cara Cek Nomor EFIN Dengan Mudah
M-Pajak
Buka aplikasi M-Pajak.
Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
Konfirmasi data wajib pajak.
Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
Masukkan kode verifikasi.
Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Telepon
Nomor EFIN dapat dilihat di mana berikutnya adalah dengan menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN. Selain itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon. Hal tersebut karena petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.
Buatlah emal baru
Gunakan subjek: LUPA EFIN
Lampirkan nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telrpon yang terdaftar.
Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi/badan email dengan kalimat sebagai berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Periksa kembali, jika sudah benar kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
Live chat
Kunjungi laman situs pajak.go.id.
Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.
Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Selain secara online, wajib pajak juga dapat meminta nomor EFIN langsung dengan mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Perlu diperhatikan bahwa layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.