Harga Ojol Per KM, Cara Menghitung Tarif Ojek Online Murah yang Baru di Tahun 2024
(Foto tarif ojek online terbaru di tahun 2024 melalui laman Gojek) |
1. Efisien : Layanan ojek online memungkinkan pengguna untuk memesan sepeda ojek dengan mudah dan cepat, tanpa perlu menunggu di tempat tertentu.
2. Hemat : Dengan layanan ojek online, pengguna tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk mencari sepeda ojek di jalanan, sehingga lebih hemat waktu dan energi.
3. Aman : Layanan ojek online memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan cara yang aman dan transparan, dengan informasi tentang driver dan rating dari pengguna lainnya.
4. Tersedia layanan lain : Beberapa aplikasi ojek online juga menyediakan layanan lain seperti pesan antar makanan, kirim barang, dan belanja online.
5. Membuka lapangan kerja baru : Layanan ojek online memungkinkan driver untuk bekerja secara fleksibel, dengan kemungkinan bekerja saat itu saja tanpa perlu menunggu di tempat tertentu.
6. Kemudahan transaksi : Dengan layanan ojek online, pengguna dan driver dapat melakukan transaksi dengan cara yang mudah dan cepat, dengan menggunakan metode pembayaran yang aman dan transparan.
Tarif ojek online (ojol) terbaru kini lebih mahal dan memaksa penumpang merogoh kantong lebih dalam. Tarif baru yang diberlakukan pemerintah yakni Rp2.500-3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Lalu bagaimana perhitungannya?
Penetapan tarif ini mencakup komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.
Menurut Kemenhub, biaya jasa tidak langsung maksimal 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.
Berikut cara menghitung tarif ojol untuk tiap zona:
Zona I (Jawa, Sumatra, dan Bali)
– Tarif minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-10.000 per km.
– Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km dan batas atasnya Rp2.400 per km. Tarif itu belum termasuk biaya untuk perusahaan aplikator (Gojek, Grab, dll). Ketika ditambahkan ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif menjadi Rp2.312-3.000 per km.
Zona II (Jabodetabek)
– Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-10.000 per km.
– Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.000 per km, dan batas atas Rp2.500 per km. Jika ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
– Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp7.000-10.000 per km.
– Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang dibayar penumpang antara Rp2.625-3.250 per km.