BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024
(Foto halaman website dari bpjs-kesehatan.go.id) |
BPJS Kesehatan jadi syarat wajib buat SKCK mulai 1 Maret 2024. Namun pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba.
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini.
BPJS Kesehatan menyatakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dalam tahap uji coba.
"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan, uji coba dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda).
Sebanyak 12 kantor kepolisan tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).
"Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba," ujarnya.
Selama proses uji coba, katanya, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.