7 Penyebab Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
(Foto oleh gahsoon dari iStockphoto) |
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab puasa batal. Faktor utamanya bisa karena perbuatan yang sengaja ataupun tidak.
Pada dasarnya puasa adalah menahan hawa nafsu dari makan, minum dan segala hal yang membuat syahwat muncul sejak subuh hingga matahari terbenam.
Sebagai seorang muslim yang menjalani ibadah Ramadan wajib mengetahui hal-hal yang menyebabkan puasa batal supaya dapat dihindari.
Berikut detikSumbagsel rangkum mengenai 7 penyebab puasa batal yang dikutip buku Tuntunan Amaliah Ramadhan milik Muhammad Wardha.
7 Penyebab Puasa Batal
1. Sengaja Makan dan Minum
Ketika makan dan minum secara sengaja, maka batal puasanya. Termasuk apabila makan dan minum dengan menyangka fajar belum terbit, padahal kenyataannya sudah terbit. Kemudian, menduga waktu berbuka puasa sudah tiba namun ternyata belum.
Apabila karena lupa, maka tidak membatalkan puasa. Asalkan ketika teringat sedang berpuasa langsung berhenti dari makan dan minum. Hal tersebut pernah dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya dari Abu Hurairah RA sebagai berikut:
"Siapa yang berbuka pada saat Ramadan karena lupa, maka tidak ada keharusan mengqadha' atau membayar kafarah." (HR. Muslim).
2. Berhubungan Badan
Selama menjalankan puasa, suami istri atau siapapun dilarang untuk melakukan hubungan badan atau seksual. Apabila dikerjakan dengan sengaja membuat puasa batal, maka wajib membayar qadha dan kafarat atau denda.
Hubungan seksual di siang hari pada Ramadan termasuk perbuatan yang merusak kemuliaan bulan tersebut. Umat Islam diperintahkan untuk menahan segala bentuk nafsu dan dorongan syahwat melakukan perbuatan keji serta mungkar.
Karena itu, hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan syahwat di bulan Ramadan tidak hanya mengganti puasa namun membayar kafarat. Adapun bentuk kaffarah yang bisa dilakukan adalah memerdekakan budak, puasa 2 bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin.
3. Sengaja Muntah
Istisqa' atau perbuatan muntah secara sengaja pada saat berpuasa membuat ibadahnya batal. Termasuk juga memasukkan jari ke dalam mulut atau membuang lendir dari tenggorokan yang akhirnya berujung muntah.
Segala bentuk kegiatan yang memasukkan sesuatu ke mulut dan mengakibatkan muntah maka batal puasanya. Semua itu harus dihindari agar tetap puasanya berjalan baik.
Bagi yang melakukan hal di atas maka harus mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun ketika muntah karena sebab tak bisa ditahan seperti masuk angin atau sakit, maka puasanya tetap sah.
4. Niat Puasa Berubah
Ketika seseorang dalam keadaan puasa lalu terbesit di hatinya untuk berbuka dan membuat niat berpuasa hilang, maka batal sudah puasanya. Meskipun pada saat itu ia belum makan dan minum hanya sekedar berniat sudah membatalkan puasa.
Pada dasarnya niat adalah rukun puasa. Apabila hilang, maka gugur pula puasanya. Karena niat adalah tekad, maka ketika beriniat berpuasa harus dijalankan sejak terbit fajar hingga waktu berbuka.
5. Murtad
Apabila seorang muslim sedang berpuasa lalu keluar dari agama Islam atau murtad, maka otomatis batal puasanya. Lalu, pada saat yang sama ia kembali masuk Islam padahal puasanya sudah batal. Dia diwajibkan untuk mengganti puasa walaupun belum sempat makan dan minum.
6. Keluar Mani Secara Sengaja
Segala kegiatan yang merangsang syahwat hingga keluar mani maka mengakibatkan puasa menjadi batal. Seperti onani, masturbasi, melihat hal-hal porno dan berimajinasi seksual. Termasuk juga bercumbu suami istri walaupun tidak melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut membatalkan puasa namun tidak diwajibkan untuk membayar kafarat. Namun ketika air mani keluar sendiri karena disebabkan bermimpi makan puasanya tidak batal bukan dilakukan secara sengaja atau kehendaknya.
7. Haid dan Nifas
Faktor terakhir yang membatalkan puasa adalah haid dan nifas. Bagi wanita yang datang bulan pada saat berpuasa maka otomatis batal puasanya. Walaupun baru mengetahui kemunculan haid menjelang matahari terbenam.
Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas mengakibatkan batal puasa. Hal ini adalah bagian dari pendapat ulama atas masalah wanita yang haid dan nifas saat sedang berpuasa. Wallahu'alam.