Wacana Hak Angket DPR dugaan kecurangan Pemilu 2024, Apakah Presiden Jokowi akan di Makzulkan?
(Foto oleh Dian Ramadhan dari iStockphoto) |
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri ragu jika hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang berakhir pada Oktober mendatang.
Selain itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat melihat peta partai politik di parlemen jugs cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak interpelasi dan angket, di tengah lobi-lobi politik untuk berkoalisi yang kini tengah berjalan.
Sedangkan, peneliti politik Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu menilai upaya politik di DPR ini tak akan berhasil jika tidak ada dukungan dari kekuatan masyarakat (people power).
Sebelumnya wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo, capres dari Kubu 03.
Gaung hak angket DPR
(Foto halaman website dari Ganjar Pranowo) |
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket. Hal ini, katanya, bahkan telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis (15/2).
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/02).
Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Usulan penggunaan hak-hak ini kemungkinan akan dibahas pada pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang.
Gaung Ganjar ini disambut positif oleh Anies Baswedan. "Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Jakarta, Selasa (20/02).
Pendamping Anies, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun mengangguk setuju. "Siap, tiga partai solid, bukan hanya PKB," kata Cak Imin.
Namun, partai pendukungnya belum satu suara. Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan, partainya akan mengkaji dan membahas hak angket bersama partai lain di koalisi.
Begitu juga dengan Partai NasDem. "Bisa saja hak angket dilakukan. Tapi, kalau untuk NasDem, kita tunggu arahan Ketua Umum [Surya Paloh]," kata Bendum DPP Partai NasDem Sahroni, Selasa (20/2).
(Foto oleh raditya dari iStockphoto) |
Di kubu seberang, cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Ganjar bila ingin menempuh hak angket.
"Ya dilihat dulu lah. (Pak Ganjar yang mengajukan) Ya monggo (silakan)," kata Gibran di Solo, Rabu (21/02).
Sementara itu pengusung Prabowo-Gibran, Partai Golkar mengatakan penggunaan hak itu tidak diperlukan.
"Buktikan dulu kecurangannya apa? Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?" kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Selasa (20/02).
Begitu juga dengan Partai Gerindra. "Saya kira, bagi kami, itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.
Dari sisi eksekutif, Presiden Jokowi buka suara. "Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa, kan," kata Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/02).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua yang merasa keberatan atas hasil pemungutan suara untuk menempuh mekanisme yang seusai dengan aturan.
Sejauh mana hak angket dilakukan?
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai pengajuan hak interpelasi dan hak angket mungkin dan dapat dilakukan.
“Tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai, itu saya ragukan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi dan angket - yang kemungkinan bertujuan untuk menunjukkan terjadinya kecurangan dan memengaruhi hasil pemilu, bahkan memakzulkan presiden - membutuhkan proses politik yang panjang.
“Kurang dari satu tahun akan terjadi pergantian partai parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu. Saya pesimis dari sisi waktu,” katanya.