Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI Tahun 2024, Tertarik?
(Foto alifansyah komeng melalui laman instagram) |
Pemungutan suara untuk memilih presiden-wapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD telah berlangsung Rabu (14/2/2024) lalu. Sebagian masyarakat mungkin penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima para wakil rakyat, termasuk DPD, yang terpilih dalam pemilu.
Hal itu ditegaskan lagi dalam
Pasal 3 PP itu yang berbunyi gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan
tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selasa (13/2/2024), para anggota
DPR akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari
Rp50 juta.
Perincian gaji dan tunjangan
anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR
RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sementara untuk
ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
75 Tahun 2000 menyebutkan gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Peraturan
Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per
bulan.
Dengan begitu Ketua/Wakil
Ketua/Anggota DPD RI juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama
seperti di atas.
Selain gaji, ketua dan anggota
DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri
Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut perincian tunjangan yang
diterima ketua dan anggota DPR:
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan jabatan: Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif: Ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
Demikian ulasan tentang gaji DPD
RI yang menurut PP No 58 Tahun 2008 sama dengan gaji beserta tunjangan DPR yang
didapat selama menjabat selama lima tahun.