Tanpa Harus Ke Kantor! Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah Secara Online Tahun 2024
(Foto EFIN Pajak melalui laman indonesia.go.id) |
Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor.
Warga negara yang baik pasti membayar pajak.
Sebab, pajak termasuk salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wajar bila pemerintah sangat gencar
mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Berbagai
kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan
menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan
Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi. Dengan
begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak.
Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar
ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification
Number (e-FIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu
diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah
ditentukan.
Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata
belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan
e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor.
1. e-Filling dan e-FIN
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan
(SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap
tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem
e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu
datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki e-EFIN agar bisa
melakukan e-Filing.
Electronic Filing Identification Number (e-FIN
Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
e-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi
elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat aktivasi e-FIN:
- Dengan e-FIN, wajib
pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa
perlu antre di KPP.
- e-FIN menjamin
kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
- Dengan melaporkan pajak
secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan
pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
2. Cara mendapatkan e-FIN
Cara mendapatkan e-FIN Pajak sangat mudah dan
bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. e-FIN bisa
dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha.
Tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.
A. Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi
formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi e-FIN
yang tersedia.
B. Unduh Formulir e-FIN Anda. Setelah
mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman e-FIN dan dapat mengunduh formulir
e-FIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir e-FIN tersebut
beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
C. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan
fotokopi dokumen berikut:
Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT
atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri
pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat kuasa atau
penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT
Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT
atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri
pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan
pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau
penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Wajib Pajak Pribadi
- Formulir aktivasi e-FIN
pajak yang sudah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi dan berkas
asli KTP atau KITAS/KITAP.
- Fotokopi dan berkas
asli NPWP.
Setelah mendapatkan e-FIN untuk badan (usaha)
Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
D. Registrasi e-FIN Pajak badan Anda di
OnlinePajak dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke akun OnlinePajak
- Pilih perusahaan yang
hendak Anda daftarkan e-FIN-nya
- Klik
"e-Filing" di menu "Pengaturan" dan ketikkan e-FIN
Anda.
Dengan mendaftarkan e-FIN Pajak di aplikasi
OnlinePajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
Anda dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun
dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.
Selain itu, Anda juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.