Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret
(Foto oleh Qyuplicyter dari iStockphoto) |
Gaji dan upah adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks kompensasi pekerja. Meskipun sering dianggap sama, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang penting.
Pengertian Gaji dan Upah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gaji adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja sebagai imbalan atas jasa yang telah dilakukan. Sementara itu, upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja.
Perbedaan Gaji dan Upah
1. Komponen Penyusun: Gaji terdiri dari beberapa komponen seperti tunjangan kesehatan, transportasi, dan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, upah merupakan kompensasi tunggal tanpa tunjangan tambahan.
2. Status Karyawan: Gaji biasanya diberikan kepada karyawan tetap atau kontrak, sementara upah diberikan kepada karyawan lepas atau tidak terikat dengan perusahaan.
3. Waktu Pembayaran: Gaji umumnya dibayarkan bulanan pada tanggal tertentu sesuai kesepakatan kerja, sedangkan upah bisa berubah-ubah sesuai sistem perhitungan jam kerja.
Gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesudah naik 8 persen akan mulai dibayarkan 1 Maret 2024.
Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).
Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.
Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen
Gaji PNS Golongan I
• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Rincian tabel gaji PNS 2024 yang naik 8 persen dapat dilihat di sini.