Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

(Foto oleh roibu dari iStockphoto)

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan besok, Rabu 14 Februari 2024. Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjalankan tugasnya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Dalam menjalankan tugasnya, para anggota KPPS harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan tertib dan lancar.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah merilis buku panduan KPPS Pemilu 2024. Buku ini menjadi rujukan bagi para anggota KPPS untuk menjalankan tugas dan kewajibannya selama proses pemilu 2024.




Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7
Dilansir dari buku Panduan KPPS Pemilu, berikut tugas masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 selengkapnya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.


Menandatangani surat suara.
Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.


2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.


3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.


4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.


5. Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.


6. Anggota KPPS 6
Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.


7. Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Next Post Previous Post