Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya
(Foto oleh Yamtono_Sardi dari iStockphoto) |
Badan Kepegawaian Negerasi akan melaksanakan pencatatan tenaga honorer secara tidak ASN pada tahun 2024. Hal ini memberikan informasi positif bagi para tenaga honorer sehingga mereka dapat mengetahui posisi data mereka dalam pencatatan tidak ASN. Kegiatan ini adalah hasil dari Undang-Undang Presiden Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPK dan PNS hingga tanggal 28 November 2023, yang memperluas kategori pegawai dalam institusi pemerintahan menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Pencatatan tidak ASN termasuk
data Tenaga Honorer II (THK-II), yang tercantum dalam database BKN, serta
pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintahan.
Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang
Pencatatan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Oleh
karena itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar
dan tercatat dengan benar melalui website pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Selain
itu, tenaga honorer juga dapat melakukan pengecekan apakah mereka masuk dalam
pencatatan tidak ASN atau belum.
Proses pendaftaran dan pengecekan
dapat dilakukan dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga
honorer seluruh Indonesia.
Cara Cek data non ASN di BKN
- Buka
laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang diinginkan.
- Klik “Pengumuman”.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar
Pegawai Non ASN”.
Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN
- Mendapatkan
honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN
untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui
mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada
tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56
tahun.
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi
tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur
pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
- Akses
portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah
didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi
data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir,
nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan
diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda
belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ă„nda Belum Didaftarkan
oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada
instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses
membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan
Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya
oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP
dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200
Kb.
- Isi kode captcha dan klik
“Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga
non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak
Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan
klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan
password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file
100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka
Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga
Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan
yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah
tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman
resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang
telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda
ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non
ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.