BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek Daftar Utang Online Untuk Melamar Kerja Tahun 2024

(Foto oleh Kadek Bonit Permadi dari iStockphoto)

Pengecekan skor kredit tak lagi dilakukan melalui BI Checking. Sekarang masyarakat dapat menggunakan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Untuk mengecek skor kredit melalui SLIK, masyarakat bisa mengakses laman Ideb yakni idebku.ojk.go.id. Di dalamya berisi informasi riwayat kredit nasabah pada layanan perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK juga telah memiliki rencana memperluas layanannya. Yakni dengan integrasi pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) dengan SLIK.

Untuk itu, OJK dilaporkan tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) beberapa waktu lalu. Ditemui Agustus lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menjelaskan pusat data diharapkan bisa memonitor data transaksi secara harian.

(Foto oleh rudi_suardi dari iStockphoto)

"Kita berharap ada pusdafil, karena dengan ini data transaksi pendanaan lending bisa dimonitor harian, dan bisa connect dengan SLIK OJK. Jadi bisa digunakan untuk pantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah sehat," ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum mengakses Idebku. Syarat itu harus dipenuhi sesuai dengan debitur yang akan mengecek skor kredit.

Berikut syarat dan cara mengecek skor kredit melalui Idebku:

Syarat Debitur Perseorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Next Post Previous Post