Begini Cara Daftar TOS Taspen untuk Pensiunan PNS, Bisa Cek Jadwal Pencairan Kekurangan Gaji 12 Persen

(Foto oleh Yamtono_Sardi dari iStockphoto)

PT Taspen sudah mulai memberikan informasi jadwal pencairan rapel kekurangan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS secara bertahap.

Informasi ini dapat dilihat oleh peserta pensiunan PNS melalui website Taspen Online Service atau TOS Taspen yang dapat diakses melalui mesin pencarian seperti Google ataupun Google Chrome.

Kabar terkait hal ini banyak disuarakan oleh pensiunan PNS melalui kolom komentar Instagram resmi PT Taspen @taspen.

Tak sedikit yang mengatakan bahwa melalui TOS Taspen, pensiunan PNS dapat mengetahui besaran kenaikan gaji yang didapatkan setelah naik 12 persen.

Selain itu, pensiunan PNS juga dapat mengetahui pencairan kekurangan gaji 12 persen ini dibayar untuk bulan apa saja.

Meski demikian, pensiunan PNS masih belum menerima pencairan kekurangan gaji 12 persen ini di ATM. Artinya, PT Taspen baru memberikan informasi bahwa kekurangan gaji 12 persen ini akan segera dibayarkan dengan nominal yang sudah diketahui melalui TOS Taspen.

Namun, ternyata masih banyak pensiunan PNS yang belum mengetahui TOS Taspen untuk mengecek besaran gaji setelah naik 12 persen ini.

Lalu, apa yang dimaksud dengan TOS Taspen dan bagaimana cara mendaftarnya?

TOS adalah inovasi layanan terbaru dari PT Taspen yang disediakan untuk memudahkan peserta dalam mengakses beragam layanan Taspen dalam satu sistem.

Melalui TOS Taspen, pensiunan PNS bisa melihat kartu digital, antrean online Mal Pelayanan Publik (MPP), klaim online, pengajuan non klaim, estimasi manfaat THT dan pensiun, pensiun bulanan, E-SPT pajak pensiun, status otentikasi dan juga TASPEN care.

Melalui layanan TOS Taspen pada menu pensiun bulanan inilah pensiunan PNS dapat mengetahui besaran kekurangan gaji 12 persen yang dibayarkan oleh PT Taspen pada Februari 2024.

Adapun cara mendaftar TOS Taspen bagi pensiunan PNS sangat mudah, berikut adalah rinciannya:

1. Buka mesin pencari (Google atau Google Chrome), klik https://tos.taspen.co.id

2. Klik Daftar

3. Pada laman pendaftaran, pensiunan PNS akan diminta untuk mengisi data diri, mulai dari NIP, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama, tanggal lahir sesuai KTP, serta email

4. Pastikan data diri sudah benar, lalu klik 'Daftar.'

Jika sudah memiliki akun TOS Taspen, maka pensiunan PNS tinggal masuk ke akun yang sudah dimiliki dengan cara memasukkan email dan juga password atau kata sandi yang sudah dibuat.

Setelah itu, pensiunan PNS bisa mengetahui apakah kekurangan gaji 12 persen sudah masuk ke rekening TOS Taspen atau belum melalui menu "Pensiun Bulanan."

Terkait jadwal pencairan sendiri, PT Taspen mengatakan bahwa pembayaran kekurangan gaji 12 persen akan segera dikakukan jika berkas pengajuan pensiunan PNS sudah lengkap.

Meskipun dalam TOS Taspen tidak disebutkan secar rinci terkait tanggal pencairan kekurangan gaji 12 persen dari PT Taspen, namun dengan adanya informasi rincian besaran gaji setelah naik, maka merupakan sebuah kabar baik bagi pensiunan PNS.

Pasalnya, melalui informasi tersebut maka dapat dipastikan kekurangan gaji 12 persen akan segera diterima oleh pensiunan PNS dalam waktu dekat.

Next Post Previous Post