Sri Mulyani Teken Tunjangan Uang Makan PNS TNI dan POLRI di Januari 2024 Tembus Rp1,8 Juta: Tidak untuk 5 Kriteria Ini

(Foto oleh GCShutter dari iStockphoto)

Seperti diketahui bahwa kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen berimbas kepada nominal uang makan PNS, TNI, POLRI di Januari 2024.

Pasalnya, besaran uang makan PNS, TNI, POLRI di bulan Januari 2024 pun kabarnya akan mengalami kenaikan.

Bahkan tunjangan satu ini sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani lho.

Adapun aturan yang menjadi acuan yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023, sehingga para ASN jadi lebih terjamin kehidupannya.

Selain itu dengan adanya tunjangan ini pun, para ASN jadi memiliki penghasilan tambahan dan bisa hidup dengan lebih layak.

Namun sangat disayangkan, karena ternyata tunjangan uang makan PNS, TNI, POLRI 2024 ini tak bisa dinikmati oleh 5 kriteria atau kondisi tertentu.

Sehingga Sri Mulyani pun tak bisa memberikan atau memberikan penghasilan tambahan ini kepada 5 kriteria tersebut.

Padahal sangat menarik dan menggiurkan lho besaran dari uang makan PNS, TNI, POLRI ini.

Apalagi ada kenaikan gaji sebesar 8 persen per bulan yang sudah cair per tanggal 1 Januari tapi rencananya akan dibayar rapel.

Lantas berapakah besaran tunjangan uang makan PNS, TNI, POLRI di Januari 2024 ini? Dan apa saja kriteria atau kondisi ASN yang tidak bisa menerimanya? Yuk simak rinciannya.

Rincian tunjangan uang makan PNS, TNI dan POLRI

Ini dia rincian tunjangan uang makan PNS, TNI dan POLRI di bulan Januari 2024 per golongan:

Uang makan PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

Uang makan PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

Uang makan PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan (22 hari kerja)

Uang makan PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan (22 hari kerja)

Uang makan TNI = Rp60.000 per hari / Rp1.860.000 per bulan

Uang makan POLRI = Rp60.000 per hari / Rp1.860.000 per bulan

Nah, tetapu tak bisa semua PNS, TNI, POLRI diberikan uang makan dari pemerintah di bulan Januari 2024.

5 Penyebab Tak Dapatkan Tunjangan Uang Makan

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, ada 5 kondisi yang menjadi penyebab PNS, TNI, POLRI tidak mendapatkan atau tak diberi tunjangan uang makan yakni:

1. Tidak melaksanakan kerja

2. Sedang melaksanakan perjalan dinas

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang menjalankan tugas belajar

5. Sedang dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Jadi untuk kamu para PNS, TNI, POLRI di semua golongan atau pangkat yang tidak termasuk di kondisi tersebut akan mendapat tunjangan uang makan di bulan Januari 2024.

Demikian informasi terkait rincian nominal tunjangan uang makan PNS, TNI, POLRI dan 5 kategori yang tidak dapat menerimanya. Semoga bermanfaat.

Next Post Previous Post