Mengenal Sistem Pengelolaan Kinerja Guru PMM: Manfaat, Pihak Pengguna, hingga Syaratnya
(Foto halaman website dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id) |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pengelolaan Kinerja adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual.
Hal ini sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan
pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja terintegrasi dengan layanan e-kinerja
yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah
mencerminkan komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas di sektor pendidikan. Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan
kepala sekolah melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi
antar dinas.
Terdapat perbedaan e-Kinerja
milik BKN dan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek, yakni:
- Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan
prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
- Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti
periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara
lebih sederhana
- Penilaian Kinerja dilakukan pada platform
untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian
pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Kemendikbudristek telah
memperkenalkan PMM sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan
langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik
dapat dinikmati oleh guru dan kepala sekolah.
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan
penting yang dilakukan oleh guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam
setahun. Berikut tahapannya:
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan Kinerja
- Penilaian Kinerja
Pihak pengguna Pengelolaan Kinerja
Tenaga kependidikan saat ini
belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja.
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah yang telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di
bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta
termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:
- Guru Mapel
- Guru Kelas
- Guru BK
- Guru Pengganti
- Guru TIK
- Guru Pendamping
- Guru Pendamping Khusus
- Guru Pembimbing Khusus
- Play gorup teacher
- Kindergarten teacher
- Kepala Sekolah
Guru dan Kepala Sekolah non-ASN
di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan
Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM
sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah.
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat
menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. Guru Swasta Non ASN juga
dianjurkan menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Terdapat manfaaat dalam Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja. Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugas sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Benefit
Berkut benefit yang didapatkan
bisa menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM:
- Memilih satu praktik pembelajaran yang
paling relevan untuk ditingkatkan
- Memilih kegiatan pengembangan kompetensi
sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna
peningkatan kinerja
Syarat
Berikut persyaratan mengakses
fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM:
- Menggunakan perangkat komputer/laptop
untuk tampilan terbaik
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
- Terdaftar di Dapodik
- Terhubung dengan jaringan internet
Itulah informasi terkait sistem Pengelolaan Kinerja dalam PMM. Semoga
informasi ini bermanfaat yaa.