Harga Emas Antam di Awal Tahun Baru Terus Alami Penurunan 4 Januari 2024, Kenapa?
(Foto oleh Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta) |
Emas Antam adalah produk logam mulia hasil produksi PT Aneka
Tambang yang menyajikan emas batangan dengan tingkat kemurnian 999,9% atau 24
Karat. Emas Antam bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan
terkenal sebagai salah satu produk logam mulia yang telah diakui oleh London
Bullion Market.
Selain itu, sertifikat emas Antam terlaminasi bersamaan dengan
emas batangannya secara fisik untuk menjamin keasliannya. Emas Antam juga
dikenal sebagai salah satu produk logam mulia yang telah diakui oleh London
Bullion Market.
Harga emas Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk.
(ANTM) terpantau turun pada perdagangan hari ini, Kamis (4/1/2024).
Cetakan termurah dihargai Rp611.500. Berdasarkan informasi
pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam
berukuran 0,5 gram dibanderol Rp611.500. Harga ini turun Rp3.000 jika
dibandingkan perdagangan Rabu(3/1/2024).
Kemudian, harga emas Antam
berukuran 1 gram dibanderol Rp1.123.000, terdiskon Rp6.000 dibandingkan dengan
harga pada perdagangan kemarin. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga
Rp5.390.000, turun Rp30.000 dibandingkan harga hari sebelumnya. Sementara
itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.725.000. Ukuran selanjutnya
yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp26.687.000. Lalu, emas
berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.295.000. Selanjutnya, untuk emas
berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp106.512.000.
Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual
seharga Rp531.820.000. Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam
sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.063.600.000.
Sementara itu,
harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.021.000 per
gram turun Rp6.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Adapun, harga jual
kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10
juta.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali
emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta,
dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non
NPWP).
PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung
dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar
0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap
pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.