Harga Emas Antam di Awal Tahun Baru Terus Alami Penurunan 4 Januari 2024, Kenapa?

(Foto oleh Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta)

Emas Antam adalah produk logam mulia hasil produksi PT Aneka Tambang yang menyajikan emas batangan dengan tingkat kemurnian 999,9% atau 24 Karat. Emas Antam bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan terkenal sebagai salah satu produk logam mulia yang telah diakui oleh London Bullion Market. 
Selain itu, sertifikat emas Antam terlaminasi bersamaan dengan emas batangannya secara fisik untuk menjamin keasliannya. Emas Antam juga dikenal sebagai salah satu produk logam mulia yang telah diakui oleh London Bullion Market.

Harga emas Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)  terpantau turun pada perdagangan hari ini, Kamis (4/1/2024). Cetakan termurah dihargai Rp611.500.      Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp611.500. Harga ini turun Rp3.000 jika dibandingkan perdagangan Rabu(3/1/2024).  

Kemudian, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.123.000, terdiskon Rp6.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.390.000, turun Rp30.000 dibandingkan harga hari sebelumnya.  Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.725.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp26.687.000. Lalu, emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.295.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp106.512.000. 
   
Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp531.820.000. Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.063.600.000.  

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.021.000 per gram turun Rp6.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.  
  
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).      

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Next Post Previous Post