Catat Nih! Ada 10 Hari Cuti Bersama 2024, Cek Tanggalnya
(Foto oleh Panuwat Dangsungnoen dari iStockphoto) |
Hari cuti adalah hari libur khusus yang diberikan kepada pegawai untuk berlibur dan menyempatkan diri dari beban kerja. Cuti ini dapat bervariasi di berbagai jenis perusahaan, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga pemerintah. Beberapa jenis cuti yang umum meliputi:
1. Cuti tahunan: Diberikan kepada pegawai setelah mereka
telah berkerja selama satu tahun, sebesar 12 hari.
2. Cuti hari raya: Diberikan kepada pegawai untuk berlibur
dan menyempatkan diri dari hari raya, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari
Raya Natal.
3. Cuti menikah: Diberikan kepada karyawan yang memiliki
rencana menikah, sebanyak 3 hari.
Cuti juga dapat bervariasi sesuai dengan perusahaan dan
posisi pekerjaan. Misalnya, beberapa perusahaan mungkin menyediakan cuti
melalui sistem bonus atau lembaga kewarganegaraan (wakil desa), sementara yang
lain mungkin menyediakan cuti melalui wadah kewarganegaraan. Selain itu,
beberapa perusahaan juga mungkin menyediakan cuti khusus untuk posisi pekerjaan
atau perencanaan yang memiliki kepentingan strategis.
Memasuki awal 2024, sebagian
orang pasti sudah ada yang penasaran dengan kapan hari libur nasional dan cuti
bersama di tahun 2024.
Hari libur nasional dan cuti
bersama 2024 sudah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri yang ditandatangani Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang
mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menurut Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah
menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dengan 17 hari
sebagai libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
Berikut adalah daftar hari
libur nasional dan cuti bersama 2024:
Daftar Hari Libur Nasional 2024
·
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
·
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
·
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
·
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
·
29 Maret: Wafat Isa Almasih
·
31 Maret: Hari Paskah
·
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
·
1 Mei: Hari Buruh Internasional
·
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
·
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
·
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
·
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
·
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
·
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
·
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
·
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
·
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
·
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
·
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
·
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
·
24 Mei: Hari Raya Waisak
·
18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
·
26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (*)
SKB mengenai libur nasional dan cuti bersama 2024 ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku ekonomi dapat merencanakan jadwal aktivitas mereka sepanjang tahun. Penting juga untuk membantu pemerintah dalam mengatur jalannya pekerjaan dan pelayanan.