Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Hanya Pakai HP Tanpa Datang ke Dukcapil
(Foto aplikasi IKD melalui laman Playstore) |
Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mengelola identitas pribadi secara digital. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengatur dan mengelola informasi identitas Anda, seperti KTP-el, Kartu Keluarga digital, NPWP, BPJS, dan DPT Pemilu 2024.
Pengertian dan makna IKD yakni Identitas Data Kependudukan sebagai pengganti KTP yang berbasis digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas berbasis digital yang akan menggantikan E-KTP.
Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Melansir TribunPontianak, penerapan IKD ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal Dukcapik Kementrian Dalam Negeri, Tegus Setyabudi mengungkapkan, penerapan IKD ini secara bertahap masih terus berjalan.
"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Hingga 28 November 2023, Teguh menyampaikan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.
Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Berikut adalah cara mengakses dan menggunakan aplikasi IKD:
1. Unduh
aplikasi IKD di Playstore atau Appstore.
2. Mengisi
data NIK, Nomor Handphone, dan Email.
3.
Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation.
4. Pilih
scan QRCode yang disediakan oleh petugas disdukcapil.
5. Cek
email yang didaftarkan untuk mengaktifasi kode aktivasi IKD.
6. Masuk ke
aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.
Pemerintah
telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun
2022 sesuai Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik
serta Penyelenggaraan Identitas Identitas Kependudukan Digital.
IKD
bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai
digitalisasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk
digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui
sistem autentikasi guna mencegah fungi IKD.