Cara dan Syarat Nyoblos Pemilu 2024 Beda Domisili
(Foto oleh djedzura dari iStockphoto) |
Pada tanggal 14 Februari 2024, akan diadakan Pemilu 2024 di Indonesia. KPU RI telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk Pemilu. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya pada tanggal tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Jika pemilih berada di luar
domisili yang tertera di e-KTP, maka dapat mengajukan pindah memilih atau
pindah TPS. Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15
Januari 2024.
Pemilih yang beda domisili dengan
alamat di e-KTP nya masih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sampai
batas waktu tanggal 7 Februari 2024. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih
dengan kondisi :
- Bertugas
di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau
lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan.
Cara Pindah TPS
Pemilih
dengan kondisi yang telah disebutkan sebelumnya masih dapat mengajukan pindah
TPS sampai tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Berikut prosedur
pindah TPS.
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah
memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di
sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa
formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut berkas yang ditunjukkan
saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Cara Cek TPS
Pemungutan suara Pemilu 2024
dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS
Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih
Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti
nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan
alamat potensial TPS
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilu 2024 akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang juga telah ditetapkan
sebagai hari libur nasional. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
sebagai pemilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak
memberikan suaranya pada tanggal tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Bagi pemilih yang berada di luar domisili yang tertera di e-KTP, pengajuan pindah memilih atau pindah TPS telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.