Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024 Plus Syaratnya
(Foto oleh ajriya dari iStockphoto) |
Hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif Indonesia makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI
untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya
di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada
di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
Pindah DPT bisa
dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai
alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Cara cek DPT Online
Untuk mengecek apakah kamu sudah
terdaftar dalam DPT, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU di
infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu Cek DPT Online
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi
Pemilih Luar Negeri
- Klik Pencarian
- Jika telah terdaftar, muncul informasi
nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk bisa menggunakan hak
pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat
tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling
lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Calon pemilih bisa pindah
TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:
- Sedang menjalankan tugas di tempat
lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas
pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani
perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman
penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan
menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari
ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti
langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU
Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas). - KPU akan memetakan TPS di sekitar
tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Nantinya, pemilih akan diberikan
bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas syarat untuk
mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga
(KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti
Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Masyarakat yang belum terdaftar
dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih
tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP
miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta untuk
dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).