Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN, Penting Diketahui Tenaga Honorer
(Foto CPNS dan PPPK di Tahun 2024 yang akan segera di lantik) |
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dan memiliki masa kerja tertentu.
Keduanya memiliki kewajiban yang sama, seperti setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
ASN memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari segi haknya, seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Apa perbedaan antara asn dan pns
Perbedaan antara ASN
dan PNS adalah:
1.Status: PNS adalah
ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN juga mencakup PPPK yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
2. Masa Kerja: PNS
memiliki masa kerja yang tidak terbatas, sedangkan PPPK memiliki masa kerja
tertentu.
3. Hak Cuti: PNS
memiliki hak cuti yang lebih banyak dibandingkan dengan PPPK.
4. Jenjang Karier: PNS
memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan dengan
PPPK.
5. Usia saat Melamar:
PNS memiliki batasan usia saat melamar, sedangkan PPPK tidak memiliki batasan
usia.
6. Ketentuan Mutasi:
PNS memiliki ketentuan mutasi yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan
dengan PPPK.
Dalam kesempatan ini,
perbedaan antara ASN dan PNS terletak pada status kepegawaian, masa kerja, hak
cuti, jenjang karier, usia saat melamar, dan ketentuan mutasi. Meskipun PNS
adalah salah satu jenis ASN, PPPK juga termasuk dalam kategori ASN.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari
kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi tersebut mewajibkan status kepegawaian di
lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS
dan PPPK. Dengan adanya kebijakan tersebut, tenaga honorer berkesempatan untuk
diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan statusnya, PPPK dibagi lagi menjadi dua
jenis yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Lantas bagaimana cara
mengetahui apakah tenaga honorer sudah terdata di BKN? Simak informasinya dalam
ulasan berikut.
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN
Pendataan Non ASN
dilakukan untuk mempermudah penyetaraan tenaga honorer (THK II) sebagai ASN.
Dikutip dari laman resmi BKN, tidak semua honorer bisa mengikuti pendataan,
hanya yang memenuhi syarat saja yang akan didata.
Syarat utama pendataan Non ASN adalah masa
kerja. Untuk mengikuti penyetaraan ASN, honorer harus bekerja minimal satu
tahun di instansi pusat/daerah. Adapun syarat lainnya diangkat paling rendah
oleh pimpinan unit kerja dan menerima honor pembayaran langsung dari APBN atau
APBD.
Tenaga
honorer yang telah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dapat mengecek
·
Buka laman BKN atau kunjungi situs
https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
·
Pilih "Instansi" yang
diinginkan. Setelah itu, klik "Pengumuman".
·
Laman akan menampilkan "Daftar
Pegawai Non ASN".
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Apabila belum terdaftar, pegawai honorer yang
memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran susulan. Pendaftaran Pendataan Non
ASN dilakukan di laman BKN melalui lima tahapan. Dimulai dari membuat akun
hingga mencetak kartu pendataan Non ASN.
Berikut alur Pendataan Non ASN sebagaimana
dirangkum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non
1. Buat Akun
Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN
perlu membuat akun terlebih dahulu di Portal Pendataan Non ASN BKN atau melalui
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lengkapi data diri dengan benar dan cetak
kartu pendaftaran.
2. Mengisi Biodata
Masuk ke akun dan lengkapi biodata
pegawai. Data yang perlu dilengkapi mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor KK, nomor ponsel dan alamat email aktif.
3. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, tenaga honorer mengisi
riwayat pekerjaan. Adapun pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi
penempatan saat ini.
4. Mencetak Kartu
Jika telah melengkapi semua data yang diminta, klik “Akhiri Proses Pendataan” dan cetak kartu pendaataan Non ASN sebagai bukti.