|
(Foto Arti Kode P/L, P/TL, P/TH, TMS, TMS-1, APS, Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024) |
Inilah penjelasan arti kode P/L, P/TL, P?TH, TMS, TMS-1, dan APS pada keterangan hasi pengumuman integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2023
Pengumuman hasil seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berlangsung mulai hari ini, Jumat (5/1/2024).
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan pengumuman CPNS yakni mulai 5-12 Januari 2024. Pelamar dari 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada November dan Desember lalu.
Lolos atau tidaknya pelamar dalam seleksi CPNS 2023 bergantung pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Nantinya, hasil akhir akan diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Nantinya pada data hasil integrasi SKD dan SKB pengadaan CPNS 2023 akan ada beberapa kode keterangan untuk para peserta.
Beberapa diantaranya adalah Kode P/L, P/TL, P?TH, TMS, TMS-1, dan APS.
Bagi para peserta yang belum tahu apa saja maksudnya, berikut arti Kode P/L, P/TL, P?TH, TMS, TMS-1, APS yang ada pada pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB Tahun 2024:
Arti Kode P/L, P/TL, P/TH, TMS, TMS-1, dan APS:
- Kode P/L = peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan mendapatkan nilai SKB dengan peringkat terbaik (sesuai kuota) sehingga dinyatakan lulus seleksi CPNS.
- Kode P/TL = peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas tetapi nilai SKBnya tidak masuk peringkat terbaik (sesuai kuota) sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
- Kode P/TH = peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas tetapi tidak hadir atau terlambat dalam mengikuti tes SKB sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS.
- Kode TMS = peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
- Kode TMS-1 = peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB.
- Kode APS = peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Kode "P" diartikan sebagai pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.
- Kode "TH" diartikan untuk pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
- Kode "DIS" diartikan sebagai pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Setelah hasi integrasi SKD dan SKB keluar maka akan ada masa sanggah dan jawab sanggah hingga pelengkapan dokumen.
Itulah arti dari kode-kode yang ada di kolom keterangan pengumuman hasil SKD CPNS 2023 setiap instansi.